Tersangka Deni saat diamankan di Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang tukang bangunan karena kedapatan mengantongi satu paket sabu. Buruh bangunan bernama Deni Dovianta Sagala tersebut diamankan petugas setelah membeli satu paket sabu seharga Rp50.000. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan warga Jalan Komplek Torinata Taps, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Pajak Melati, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. 

"Mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan," kata Irwansyah, Selasa (16/3/2021). 

Selanjutnya, petugas menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, petugas mendapati satu plastik klip kecil berisi sabu dari kantong celana sebelah kiri pelaku. 

"Saat diperiksa, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli seharga Rp50.000 dari seorang bandar," kata Irwansyah. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Polsek Medan Baru. Sementara itu, penjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran. 

"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network