MEDAN, iNews.id - Seorang laki-laki asal Padang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur, Minggu (31/1/2021). Pemuda bernama Zul Indra (38) asal Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap karena kedapatan membawa 300 gram sabu asal Aceh.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait pengiriman narkotika jenis sabu asal Aceh menuju Kota Padang, Sumbar. Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami kemudian melakukan pemantauan di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur. Di lokasi kami melihat seorang pemuda mencurigakan yang diduga membawa sabu memakai tas ransel hendak pergi ke arah Jalan Sisingamangaraja Medan," ujar Arifin, Selasa (2/2/2021).
Curiga, petugas kemudian membuntuti tersangka yang menuju pool bus ALS. Saat akan naik mobil menuju Kota Padang, pemuda tersebut kemudian diamankan petugas.
"Saat kami geledah, kami mengamankan sabu seberat 300 gram di dalam tas miliknya," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Aceh atas perintah bandar bernama Edy dan Zakir. Dia diminta membawa sabu tersebut ke Kota Padang dan menyerahkan kepada seseorang yang akan menemuinya di sana.
"Pelaku yang mengaku bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor ini nekat membawa sabu tersebut karena memerlukan uang. Dia dijanjikan upah sebesar Rp3 juta jika berhasil mengantarkan barang ini," ucap Arifin.
Sementara tersangka Zul Indra mengaku selama dua bulan bekerja sebagai pembuat sumur bor di Aceh dia tidak mendapatkan gaji. Dia mengaku tergiur dengan tawaran bandar sabu tersebut hingga nekat membawa sabu ke Padang.
"Saya baru menerima Rp900.000 sebagai panjar. Kalau berhasil, saya akan menerima uang sebesar Rp3 juta," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait