Tersangka MBS saat diamankan di Mapolres Langkat. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat menangkap seorang pemuda berinisial MBS alias Balqis (33). Warga Jalan Desa PIR ADB Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat tersebut ditangkap karena melarikan dan memerkosa seorang anak di bawah umur. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Langkat, Ipda Sihar Sihotang mengatakan penangkapan pelaku berawal laporan orang tua korban ke polisi. Mereka melaporkan anak mereka dilarikan pelaku dengan mengendarai mobil Toyota BK 1095 PO menuju Jakarta Timur.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Gang Bengkel, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. 

"Tersangka kemudian kami tangkap dan amankan ke Polres Langkat," kata Sihar, Kamis (29/7/2021). 

Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Petugas menjerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka masih diperiksa intensif penyidik," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network