MEDAN, iNews.id - Dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 21 kilogram (kg) dari Aceh, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Jambi.
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, kedua kurir tersebut berinisial SBH dan MN. Keduanya tercatat sebagai warga Bireuen, Aceh.
"Pengungkapan tersebut berawal saat keduanya diamankan di salah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting Medan pada 8 Oktober lalu," kata Brigjen Pol Toga Panjaitan, dikutip dari iNewsMedan.id, Jumat (21/10/2022).
Kedua ditangkap saat istirahat di salah satu hotel Medan. Saat digerebek, SBH dan MN tampak sedang membungkus sabu di dalam bagasi mobil. Ditemukan ada 6 bungkus sabu yang ditata.
"Mobil tersebut berada di dalam garasi yang terletak di depan kamar hotel. Pada saat itu tersangka SBH dan MN sedang menyusun narkotika tersebut ke dalam bagasi mobil," ujarnya.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar tempat mereka menginap. Di dalam kamar hotel, petugas menemukan 14 paket sabu. Totalnya bungkus sabu ada 29 beratnya 21 kg. Keduanya mengaku sabu itu akan diantar ke Jambi.
"Dari hasil interogasi kepada kedua kurir, sabu tersebut akan di bawa ke Jambi. Dari pengakuan mereka, baru pertama kali menjadi kurir," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait