MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan peraih suara terbanyak, Hilarius Duha-Firman Giawa. Pasangan petahanan didiskualifikasi karena dinilai terbukti menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah selama proses pilkada berlangsung.
Komisioner Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, pasangan Hilarius Duha-Firman Giawas terbukti menyalahi aturan yang ada.
"Kami memberikan rekomendasi sanksi administrasi berupa pembatalan calon," kata Harapan, Selasa (21/12/2020).
Harapan mengatakan putusan Bawaslu ini diambil pada Jumat (18/12/2020) lalu. Rekomendasi tersebut keluar setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan laporan bernomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali.
Saat ini rekomendasi pembatalan terus sudah disampaikan Bawaslu ke KPU Nisel. Namun dia enggan berspekulasi terkait apakah KPU Nias Selatan melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Biar teman-teman KPU yang mengkajinya," ujarnya.
Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nisel peraih suara terbanyak di Pilkada Serentak 2020, Hilarius Duha-Firman Giawa, belum memberikan pernyataan resmi terkait rekomendasi Bawaslu.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait