MEDAN, iNews.id - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatra Utara naik per 1 April 2021. Pertamina menyebut kenaikan harga mengacu pada naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut.
Harga BBM nonsubsidi mulai dari pertalite, pertamax, pertamax turbo, pertamina dex, dexlite dan solar non-PSO naik rata-rata Rp200. Kenaikan ini hanya berlaku untuk Sumut, daerah lain masih normal.
Sebagian besar konsumen tak mengetahui adanya kenaikan harga. Bahkan banyak dari mereka yang merasa keberatan karena harga BBM justru naik di masa sulit dengan adanya pandemi Covid-19.
Pertamina menyebut, kenaikan harga BBM tersebut sebagai bentuk penyesuaian naiknya tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021. Pergub tersebut dirilis pada Februari lalu.
Sebaliknya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai Pertamina hanya mencari momentum untuk menaikkan harga BBM menggunakan pergub tersebut.
Dia membantah kenaikan PBBKB dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen tersebut sebagai faktor utama penyebab naiknya harga BBM di Sumut.
"Bukan mengacu pergub). Pergub menyesuaikan peraturan dari atas. Pertamina hanya mencari momentum untuk menaikkan harga," ujar Edy, Kamis (1/4/2021).
Dia menegaskan tidak punya hak untuk menentukan harga BBM di Sumut. Namun kenaikan tersebut imbas dari kebijakan moneter pemerintah pusat.
"Ini pengaruh moneter. Moneter ini punya siapa? ya nasional. Hanya lima yang tidak boleh dilakukan daerah, hukum, pendidikan, agama, pertahanan dan keamanan, kemudian moneter," katanya.
Gubernur bahkan menyebut kenaikan harga di tengah pandemi seperti saat ini merupakan kebijakan tak populis yang dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.
"Semua apa pun bentuknya barang yang naik di pandemi pasti tidak populis, tapi kan si negara ini perlu hidup, nasionalnya harus hidup," ucapnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di Sumut. Harga kedua jenis BBM itu naik sebesar Rp200.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, kenaikan harga Pertalite hingga Pertamax hanya berlaku di Sumut. Sedangkan harga di daerah lain tetap sama alias tidak naik.
“Daerah lain (selain Sumut) masih tetap (harga BBM jenis Pertalite hingga Pertamax tidak naik),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan, keputusan kenaikan ini sesuai dengan Pergub Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Oleh karenanya, Pertamina melakukan penyesuaian terhitung mulai hari ini.
Perubahannya yakni harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850. Kemudian untuk Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200.
Sementara untuk, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050. Lalu Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non-PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” katanya.
Meskipun begitu, harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait