TANJUNG BALAI, iNews.id - Bea Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri (Kejar) Tanjung Balai, Sumatera Utara, memusnahkan ratusan karung pakaian bekas selundupan asal Malaysia, Selasa (27/10/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bersama berbagai barang ilegal lainnya, termasuk ratusan ribu batang rokok tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Sebanyak 255 karung pakaian bekas dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang-barang itu merupakan hasil penindakan petugas selama periode Mei hingga Oktober 2026.
Selain pakaian bekas, petugas memusnahkan lebih dari 200.000 batang rokok dengan total nilai barang yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp745 juta. Sejumlah barang elektronik, seperti laptop dan ponsel, turut dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro mengatakan, barang-barang tersebut telah menjadi milik negara dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.
"Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Nutriwan.
Pemusnahan didominasi pakaian bekas dan produk tekstil serta rokok asal Malaysia. Barang-barang tersebut menjadi perhatian karena peredarannya berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri, sementara rokok ilegal juga dapat menimbulkan risiko kesehatan dan merugikan penerimaan negara.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai dan Kejaksaan menegaskan upaya penindakan terhadap barang-barang yang masuk atau beredar secara ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan cukai.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait