Petugas Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan periode 2019-2020. (ANTARA/HO)

MEDAN, iNews.id - Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2019-2020. Pemusnahan berlokasi di tempat penimbunan sementara PT Monang Sianipar, Jalan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (8/2/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, barang hasil penindakan ini memiliki nilai mencapai Rp368.633.000. Meliputi telepon seluler, kosmetik, mainan, benih hasil tanaman, tembakau kering dan kotak jam tangan.

Selain itu ada produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kotak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil dan sparepart.

"Sepanjang periode 2019-2020, Bea Cukai telah menetapkan barang yang menjadi milik negara atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Haris, Senin (8/2/2021).

Dia mengungkapkan, penetapan terhadap barang milik negara ini berasal dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas impor barang. Baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

"Barang itu ditindaklanjuti untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan barang," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network