LABUSEL, iNews.id - Pria berinisial HRO alias Anto (40) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak kandung. Dia ditangkap di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Anto diduga telah mencabuli anak kandung hingga hamil dan melahirkan. Ironisnya pemerkosaan yang dilakukan pelaku berlangsung selama 2 tahun sejak korban berusia 15 tahun hingga 17 tahun.
"Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Labusel AKP E R Ginting, Kamis (13/2/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini terkuak saat korban merasakan sakit di bagian perut awal Januari 2025. Keluarga kemudian membawa korban yang diketahui dalam kondisi persalinan ke Puskesmas Aek Batu.
Setelah didesak ibunya, anak kedua dari tersangka itu akhirnya mengaku yang telah diperkosa ayah kandung.
Atas laporan ibu korban, Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian mengamankan Anto di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Selasa (11/2/2025) pukul 18.30 WIB.
"Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandung setelah mendapat dua alat bukti yang cukup," katanya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencabuli putri kandung secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Aksi bejad itu dilakukan tersangka setiap rumah mereka dalam keadaan sepi. Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu bejadnya.
"Kalau rumah sedang sepi dan atau Ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya anak kandung. Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, tersangka mendekam di sel Polres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait