MEDAN, iNews.id - Aksi bejat dilakukan ayah tiru di Deliserdan, Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial NP (61) tega memperkosa anak tirinya yang bisu selama enam tahun.
Perbuatan pelaku ini terjadi dimulai saat korban berusia enam tahun. Pelaku JP memanfaatkan momen saat korban tidur seranjang dengan ibunya.
Kepada petugas, pelaku JP mengaku aksi bejatnya dilakukan tak lama setelah dirinya menjadi suami ibu korban. Pelaku beraksi dengan membekap mulut dan memegang tangan korban hingga korban tak bisa bergerak.
"Korban itu bisu, saya terpaksa," ucapnya di hadapan media, Jumat (7/7/2023).
Kanit PPA Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing mengatakan aksi pencabulan pelaku tertangkap basah oleh istrinya pada Mei 2023. Mirisnya, ibu korban juga tak melapor ke polisi.
"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2018 saat korban usia delapan tahun sekarang sudah usia 12 tahun. Pelaku menikah sama ibu korban di tahun 2017, belum genap setahun menikah pelaku menyebutubi anak tirinya," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait