MEDAN, iNews.id - Lansia di di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut) memaksa tujuh bocah di bawah umur menonton video porno. Mirisya, aksi bejat itu dilakukan di salah satu masjid.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, mengatakan pelaku berinisial ASP alias Ali (61) ditangkap Minggu (8/10/2023).
"Peristiwa itu terjadi di masjid di Desa Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara. Korbannya ada tujuh orang," kata Diari, Selasa (10/10/2023).
Diari menyebut aksi mempertontonkan video porno itu terjadi sebanyak tiga kali. Korbannya anak-anak yang dicegat pelaku saat akan melaksanakan sholat di masjid.
"Korban masih usia 10 dan 11 tahun,” katanya.
Penangkapan ini bermula dari pengakuan salah seorang korban yang melaporkan aksi bejat Ali ke orang tuanya. Orang tua korban pun melanjutkan laporan itu ke polisi.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk mendalami motif pelaku melakukan aksinya.
"Motifnya masih kita dalami. Untuk sementara tersangka kita jerat dengan Pasal 37 jo Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka kita tahan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait