Kepala Lapas Tebingtinggi Herliadi. (Foto: iNews/Abdullah Sani Hasibuan)

TEBINGTINGGI, iNews.id - Sebanyak 40 narapidana (napi) memperoleh remisi umum keseluruhan (RK II) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tebingtinggi, Sumatera Utara. Namun mereka tak bisa langsung bebas lantaran masih harus menjalani hukuman subsider.

Kalapas Tebingtinggi Herliadi mengatakan, ada 806 orang dari total 1.160 napi yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan. Mereka terdiri atas 787 napi pria dan 17 perempuan serta dua anak.

Dari jumlah tersebut, 40 napi dapat remisi RK 2 atau langsung bebas. Namun karena mereka belum bayar vonis denda subsider sehingga gagal bebas.

"Mereka semua (40 orang) masih ada hukuman subsider sehingga harus dijalani atau dibayar dendanya," ujar Herliadi saat penyerahan remisi di Ruang Aula Lapas Tebingtinggi.

Menurutnya, jika dalam satu atau dua hari ke depan subsider ini dibayarkan warga binaan, mereka dapat langsung bebas.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network