Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan berinisial EW (35) ditahan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. EW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,8 miliar. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Sumanggar Siagian mengatakan tersangka EW dititipkan Kejari Medan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Medan. Tersangka EW sudah ditahan oleh petugas sejak Jumat (7/5/2021). 

"Sebelum dilakukan penahanan tersangka lebih dahulu dilakukan rapid test antigen di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan," ucapnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menetapkan EW (35), Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,8 miliar.

EW ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor 2/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021. Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network