Berkas kasus mantan bupati Tapteng ST atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek dinyatakan sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke PN Medan. (Foto Ilustrasi: Sindonews)

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, berkas perkara tersangka mantan bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) berinisial ST, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta, telah lengkap atau P-21. Dengan begitu, ST segera disidang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Kejati Sumut saat ini masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Sumut. “Kami berharap tersangka ST dan barang bukti secepatnya dapat dilimpahkan ke Kejati Sumut,” ujar Sumanggar di Medan, Rabu (31/10/2018).

Dia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara tersebut masih banyak terdapat kekurangan atau P-19. Kejati Sumut telah mengembalikan ke Polda Sumut untuk dilengkapi. Kekurangan berkas perkara itu berupa persyaratan formil maupun materiil yang harus dipenuhi Polda Sumut. “Kejati Sumut memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas perkara mantan bupati Tapteng,” ujarnya.


Sumanggar menjelaskan, jika pelimpahan tahap kedua itu diterima Kejati Sumut, akan dilakukan penelitian dan penyusunan dakwaan. “Selanjutnya, Jaksa Kejati Sumut secepatnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan,” katanya.

Penyidik Polda Sumut sebelumnya menetapkan mantan bupati Tapteng berinisial ST menjadi tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan tersangka terhadap AT, dalam kasus proyek konstruksi di wilayah Tapteng. Mantan bupati Tapteng ST dan AT dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor: LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, pelapor bertemu dengan AT. Mereka membicarakan akan ada pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar dan hal itu disampaikan oleh mantan bupati Tapteng.

Mantan bupati Tapteng kemudian memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada Joshua dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan konstruksi di kabupaten itu. Meski uang telah dikirimkan, proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada. Akibatnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network