Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di RS Bhayangkara Medan, Rabu (2/12/2020). (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Terduga kurir sabu seberat 30 kilogram (kg) berinisial AR alias Abdul (25), yang diamankan di lobi salah satu hotel di Kota Medan, pada 1 Desember 2020 lalu, ditembak mati polisi. Pasalnya, warga Jalan Banten, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumaterara Selatan (Sumsel), itu berusaha merebut senjata api (senpi) milik petugas.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, petugas menembak AR di bagian tubuhnya hingga ambruk. AR sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Kapolda menjelaskan kronologi penangkapan AR hingga akhirnya ditembak mati. AR ditangkap di lobi Hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (1/12/2020) lalu. Saat ditangkap, dari tangannya disita 30 kg narkoba jenis sabu-sabu. Sabu itu disimpan dalam dua koper.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menginterogasi Abdul dan mendapatkan informasi jika barang haram itu milik seseorang yang disapanya dengan panggilan Black. Abdul datang ke Medan dengan menumpang pesawat udara untuk membawa kembali sabu-sabu tersebut ke Palembang.

Abdul, kata Martuani, menyebut Black berada di sekitar kawasan Sei Semayang, Deliserdang. Polisi pun membawa Abdul untuk mengejar Black. Namun di tengah perjalanan, Abdul mencoba melarikan diri.

"Yang bersangkutan mencoba merebut senjata petugas, sehingga harus diberikan tindakan tegas, keras dan terukur. Dia ditembak di bagian tubuhnya hingga ambruk. Dia lalu kita larikan ke rumah sakit Bhayangkara Medan, namun setibanya di rumah sakit, dinyatakan telah meninggal dunia," kata Martuani saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Rabu (2/12/2020).

Martuani menjelaskan, penangkapan Abdul merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu. Ketiga tersangka dengan barang bukti 4,8 ons sabu-sabu pada 17 November 2020 dan satu tersangka dengan barang bukti 1 kilogram narkoba dari hasil penangkapan tiga tersangka pertama.

"Kami kembangkan lagi hingga berhasil menangkap pelaku utamanya. Ini jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang," ujar Martuani.

Terungkapnya kasus peredaran 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ini, kata Martuani, membuktikan sekali lagi bahwa Medan telah menjadi salah satu titik sentral dalam distribusi persebaran dan penyebaran narkotika.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Sumut, khususnya Kota Medan sebagai daerah dengan angka kasus narkoba tertinggi di Indonesia.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network