MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Medan akan menggelar rapat pleno tertutup penetapan Calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan, Rabu (23/9/2020). Rapat ini dilakukan tanpa menghadirkan dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang bertarung di Pilkada Kota Medan.
Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair mengatakan saat ini pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan berkas dokumen kedua bakal pasangan calon wali kota Medan dan wakil wali kota Medan. Setelah melakukan verifikasi, KPU Kota Medan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berdasarkan hasil verifikasi.
"Sebagian besar syarat calon sudah kami verifikasi. Hari ini tinggal finishing saja terkait verifikasi dokumen tersebut," kata Rinaldi, Selasa (22/9/2020).
Seluruh hasil verifikasi nantinya akan dibawa oleh KPU Kota Medan di rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon yang akan digelar pada Rabu (23/9/2020) besok.
"Rapat digelar secara tertutup sebagaimana amanah dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan juga sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19," kata Rinaldi.
Selain digelar secara tertutup, KPU Kota Medan juga tidak akan memanggil bakal pasangan calon yang mendaftar. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terus terjadi.
"Hasil dari penetapan pasangan calon wali kota Medan dan wali kota Medan di Pilkada 2020 nantinya akan diumumkan melalui website KPU Kota Medan, media sosial, press rilis dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait