Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani sidang (Foto: iNews)

JAMBI, iNews.id - Mantan kekasih Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak mengaku ikhlas dengan keputusan hakim atas vonis Bharada E. Hal ini diungkapkan lewat kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E," kata Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Ramos menuturkan, Vera Simanjuntak sudah menyerahkan segala keputusan kepada hakim. Apalagi vonis terhadap Bharada E berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai Justice Collaborator, dengan manjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hukuman terhadap Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ini juga mempertimbangkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network