Terdakwa ujaran kebencian Himmah Dewiyana Lubis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Sumut, Senin (22/4/2019). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id – Seorang dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), yang menjadi terdakwa penyebar ujaran kebencian, Himmah Dewiyana Lubis, dituntut 1 tahun penjara. Terdakwa yang mengunggah status teror bom di Surabaya pada Mei 2018 lalu sebagai skenario pengalihan di Facebook, juga dijatuhi denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Tiorida Juliana Hutagaol dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Riana Pohan, di Ruang Cakra III PN Medan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Rina Melati Sitompul mengatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan. Dosen Ilmu Perpustakaan USU itu mengaku sangat keberatan dengan tuntutan JPU.

Menurut Rina, tuntutan 1 tahun penjara terkesan berlebihan dan dipaksakan. Kliennya dijerat dengan kasus ujaran kebencian karena mengunggah kalimat di media sosial. Sementara sampai saat ini belum ada pihak yang menjadi korban atas unggahan itu. Dia juga menilai kasus itu bermuatan politis.

“Situasinya kita sekarang politik. Persoalan politik itu kan persoalan senang tidak senang, setuju tidak setuju. Pelapornya itu kan polisi, kalau ada korban oke. Siapa di sini yang bereaksi, yang dikategorikan, ketika postingan itu dilontarkan. Sampai sekarang itu tidak ada kita temukan. Pihak mana, suku mana, agama mana, enggak ada yang kita temukan,” katanya.

Diketahui, kasus ujaran kebencian ini berawal dari unggahan Himmah Dewiyana Lubis yang saat itu masih aktif mengajar sebagai dosen di USU. Dalam akun Facebook-nya, Himmah mengunggah status bahwa teror bom di Surabaya, Jawa Timur, pada Mei 2018 lalu merupakan skenaria pengalihan. “Skenario pengalihan yang sempurna #2019gantipresiden,” terkait teror bom di Surabaya pada bulan Mei 2018 lalu.

Perempuan berusia 46 tahun, warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, itu akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (19/5/2018).


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network