MEDAN, iNews.id – Sedikitnya 30 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu yang coba masuk ke Indonesia dari Malaysia digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam operasi penangkapan tersebut, empat pengedar jaringan internasional ditangkap.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas. Saat penangkapan, diamankan barang bukti sebanyak 30 bungkus sabu dengan berat 30 Kg.
"Narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut," ujarnya, Minggu (3/3/2019).
Identitas keempat tersangka yang diamankan masing-masing, Dedi Iskandar (kurir), Surya Darma (kurir), Ibnu Hajar (penjemput sabu dari Malaysia), serta Rahmadsyah (pengendali).
Mereka menggunakan kapal tekong atau kapal nelayan yang dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh seseorang bernama Ibnu alias Benu.
Setelah memasuki wilayah perairan indonesia, kapal tersebut bersandar di wilayah Pantai Labu, Batubara. "Serah terima dilakukan di tengah laut (ship to ship)," ujarnya.
Seusai tiba di Pantai Labu, sabu tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan roda 4 oleh 2 tersangka atas nama Dedi dan Surya. Ketika mereka melintas di Jalan Raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam, tim melakukan penghadangan dan pengangkapan.
"Dari keduanya kami amankan tiga kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau," ucapnya.
Arman melanjutkan, atas keterangan kedua tersangka yang ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap dua lainnya, yakni Ibnu dan Rachmad. Selain 30 Kg sabu, BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit mobil, sejumlah ponsel, KTP tersangka, dan uang Rp 6.600.000.
"Seluruh tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNN Pusat di Cawang," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait