DELISERDANG, iNews.id - Seorang kakek berinisil JM (68) ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai tersebut ditangkap setelah menerima paket berisi 10 kg sabu beberapa waktu lalu.
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan JM ditangkap dari hasil pengembangan terhadap dua kurir narkoba berinisial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu. Sebelumnya, mereka menerima terkait informasi upaya penyelundupan sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai sejak bulan November 2021 lalu.
Hasilnya pada Minggu, 13 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas BNN berhasil mengidentifikasi tersangka RSS dan langsung membuntutinya. Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA dari Tanjungbalai menuju Binjai.
Petugas BNN berhasil menghentikan mobil tersangka di pelintasan kereta api Jalan HM Yamin Tebingtinggi dan saat digeledah di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya. Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," kata Toga, Jumat (18/2/2022).
Setelah diintegoriasi, sambung Toga, diketahui bahwa sabu-sabu seberat 10 kilogram itu akan diantarkan kepada kakek JM atas perintah bos RSS yang berada di Malaysia. Selanjutnya pada pukul 18:40 WIB, petugas BNN melakukan pengantaran terawasi terhadap sabu-sabu itu.
Sabu-sabu itu berhasil diantarkan ke kakek JM di Jalan Megawati, Kota Binjai sekitar pukul 21:15 WIB. Sesaat setelah menerima sabu-sabu itu, kakek JM pun ditangkap.
"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," tukasnya.
Atas perbuatannya, kata Toga, kakek JM, RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait