MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin langsung perobohan gedung di Jalan Ahmad Yani, Kota Medan karena menyalahi aturan. Pengelola gedung yang menyaksikan perobohan hanya bisa pasrah melihat aktivitas di Kota Medan.
Pengelola gedung yang dirobohkan, Ahmad Fauzi saat diwawancarai mengaku pasrah saat dirobohkan oleh petugas gabungan. Dia mengakui kesalahannya telah merenovasi ulang bangunan yang memiliki nilai sejarah di Kota Medan tersebut.
"Ini kan kemarin kami belum tahu informasi gedung ini merupakan cagar budaya. Kami mengakui kesalahan kami dengan adanya perubahan bangunan," ujar Fauzi, Kamis (4/3/2021).
Fauzi mengatakan komitmen untuk mendukung program pemerintah yang akan menjadikan kawasan tersebut menjadi wisata kuliner.
"Kami mengakui. Tentunya kami mendukung program pemerintah yang mengupayakan kawasan ini ke depannya menjadi kawasan yang lebih baik, seperti pusat kuliner," ujar Fauzi.
Perobohan tersebut berlangsung dengan pengwalan aparat dan tanpa perlawanan dari pihak mana pun. Boby Afif Nasution langsung memimpin perubuhan gedung yang dianggap merusak ikon Kota Medan.
Gedung yang dirubah menjadi bangunan menggunakan alat berat tersebut dimulai dari dinding gedung. Perobohan gedung sedikit terkendala dikarenakan adanya kabel listrik dan kabel telepon yang nyaris menempel pada dinding tersebut.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait