MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pemuda berinisial BAM (25). Warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tersebut ditangkap karena membobol rumah warga dan membawa kabur tujuh unit laptop berbagai merek, satu unit handphone, dan sejumlah barang lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan BAM berawal dari laporan warga bernama Sri (27) warga Jalan Karya II, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (29/7/2021). Korban mengaku rumahnya dibobol maling sehingga sejumlah peralatan elektronik hilang.
"Korban mengaku kehilangan tujuh unit laptop, satu handphone, mouse, flashdisk, satu pasang sepatu," kata Budiman, Rabu (4/8/3032).
Tersangka BAM diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok samping. Selanjunya, korban masuk melalui pintu belakang, masuk ke ruang tamu dan mengambil peralatan elektronik yang berada di atas kursi.
"Setelah mengambil seluruh barang tersebut, pelaku kabur lewat pintu belakang rumah korban," ucapnya.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. Petugas akhirnya mengantongi identitas tersangka dan melakukan pengejaran.
"Hari Jumat (30/7/2021), kami mendapatkan informasi seorang pemuda menjual laptop yang diduga milik korban di Desa Helvetia. Selanjutnya, kami ke lokasi untuk mengamankan tersangka," ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kepada petugas, dia mengaku seluruh laptop korban disimpan di rumahnya.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolsek Sunggal. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait