MEDAN, iNews.id – Warga Pulo Brayan, MF dan ID warga Medan Marelan harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap lantaran membobol rumah warga Jalan Benteng, Desa Helvetiam, Medan Labuhan, Deliserdang, Sumut, Rima Novita, Rabu 18 Januari 2018.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit televisi, enam kotak Tupperware, satu unit mesin blender, dan satu unit panggangan listrik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman penjara maksimal sembilan tahun.
Video Editor: Stepanus Purba
Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait