Pelaku RJ yang mengajak adik iparnya berusia 7 tahun mandi bareng di bendungan lalu dicabuli saat diamankan anggota Polres Padanglawas. (Foto: Antara)

PALAS, iNews.id - Pria berinisial JR ditangkap Satreskrim Polres Padanglawas (Palas), Sumatera Utara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun yang merupakan adik iparnya.

Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B mengatakan, penangkapan JR atas dasar laporan SH ibu kandung korban. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (13/5/2022).

"Korban diajak pelaku yang merupakan kakak iparnya mandi bareng di bendungan yang ada di kawasan perkebunan warga lalu dicabuli," ujarnya, Sabtu (14/5/2022).

Usai dicabuli, korban terus menangis karena mengalami kesakitan pada bagian organ intim. Karena terus menangis, pelaku JR membawa korban pulang ke rumahnya. Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

"Hasil pemeriksaan awal, pelaku JR sudah mengakui perbuatannya. Semoga korban dan keluarga tabah, kami turut perhatian atas kejadian ini," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network