Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis keluar dari Lapas Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial. (Foto iNews TV/Randi Kurniawan)

LABUHANBATU SELATAN, iNews.id - Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Selasa (4/8/2026) malam. Dia bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Setelah menghirup udara bebas, Yasir langsung kembali mengenakan seragam dinas Polri. Seragam tersebut tidak dapat dipakainya selama menjalani masa penahanan.

Suasana haru menyelimuti kepulangan Yasir ke rumah. Tangis keluarga pecah ketika menyambut kedatangannya setelah menjalani penahanan selama 20 hari.

Kedua putrinya tampak berlari menghampiri dan langsung memeluk sang ayah. Momen pertemuan keluarga tersebut berlangsung penuh haru.

Brigadir Yasir mengaku bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilannya. Selama berada di dalam lapas, dia mengaku mendapatkan banyak pelajaran mengenai agama dan kehidupan sosial.

“Saya terima kasih kepada Allah SWT, pimpinan Kalapas. Selama 20 hari ditahan saya banyak belajar tentang agama, sosial. Saya bersyukur sekali lah ditambah dengan kemenangan ini,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Brigadir Yasir menilai putusan tersebut menunjukkan keadilan masih dapat ditegakkan. Dia bersama kuasa hukumnya akan membahas rencana melaporkan Kejari Labusel.

“Saya akan musyarawah dulu (melaporkan kejaksaan),” katanya.

Rencana pelaporan itu berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan Yasir dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Dinas Sosial tahun anggaran 2024. Perkara tersebut memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat Satria Saronikhamo Waruwu telah menggelar lima kali persidangan praperadilan. Dalam putusannya, hakim menyatakan Kejari Labusel tidak mampu membuktikan adanya dua alat bukti sah untuk menetapkan Yasir sebagai tersangka.

Hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka terhadap Yasir tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan praperadilan yang diajukan Yasir pun dikabulkan.

Kuasa hukum Yasir, Halomoan Panjaitan, menyebut kliennya diduga menjadi korban proses penegakan hukum yang inkonstitusional. Dia bersyukur Yasir dapat kembali bertemu dengan istri dan kedua anaknya yang masih balita.

“Alhamdulillah, dua anak balita bersama mama bisa bertemu ayahnya diduga korban penegakan hukum inkonstitusional. Penetapan tersangkannya dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Halomoan menegaskan Yasir harus segera dikeluarkan dari lapas karena hal tersebut merupakan perintah hakim. Menurutnya, putusan hakim juga merupakan perintah hukum dan negara yang wajib dijalankan.

“Hari ini klien kami Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis anggota Polres Labuhanbatu Selatan harus dikeluarkan karena perintah hakim mewakili perintah hukum, perintah negara,” katanya.

Halomoan mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan juga direncanakan disampaikan kepada bagian pengawasan kejaksaan.

Namun, rencana tersebut masih akan dibicarakan terlebih dahulu bersama Yasir. Langkah itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kalau saya pribadi ini harus dilaporkan ke komisi kejaksaan, komjak dan bagian pengawas, tapi nanti saya diskusi dengan klien kami agar menjadi pelajaran penegak hukum,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network