Satgas Covid-19 Medan, Sumut bubarkan keramaian (Antara)

MEDAN, iNews.id - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Medan melakukan pembubaran keramaian secara paksa di kawasan heritage Kota Medan. Pembubaran ini harus dilakukan dan tidak ada maksud mematikan usaha kuliner para pedagang.

"Kita cuma meminta agar pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB," kata Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Lilik, Minggu (24/1/2021).

Lilik menambahkan, hal ini dilakukan agar laju penyebaran Covid-19 dapat menekan dan mencegah kluster baru sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut ditentukan jam operasional industri pariwisata cuma diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB, dan pusat perbelanjaan hingga 21.00 WIB.

"Di luar batas waktu yang telah ditentukan itu, maka Satgas Covid-19 berwenang membubarkan," katanya

Lilik berharap semua pihak melakukan kerja keras dan kerjasama mengatasi Covid-19. Sehingga pandemi segera berakhir di Kota Medan.

"Untuk itu, mari kita terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Seperti diketahui, tim Satgas Covid-19 Pemkot Medan didukung aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS turun mengawasi penerapan protokol kesehatan, dan mencegah kerumunan di wilayah Kota Medan.

Tim gabungan bergerak menuju lokasi, yakni para pedagang angkringan seputar kawasan heritage Kesawan akibat selama ini selalu ramai dipenuhi pengunjung yang acapkali mengabaikan protokol kesehatan. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network