Persidangan Terbit Rencana (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ditetapkan tersangka kasus korupsi lagi, Jumat (16/9/2022). TRP dijadikan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Langkat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat TRP. Pasal yang diterapkan terhadap TRP adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022). 

KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik. 

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," ucapnya.

Pengembangan perkara ini, kata Ali Fikri, sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya. 

"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network