Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

NIAS, iNews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) bereaksi keras atas kasus hukum yang mendera Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Dia mengingatkan kepala daerah di wilayahnya agar bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat dan jangan berbuat salah.

Pernyataan itu dia sampaikan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Nias, di Gedung Salak Madu, Kota Gunungsitoli, Sumut, Senin (19/11/2018). Dalam agenda tersebut, gubernur bertatap muka dengan kepala desa, dan lima kepala daerah se-Kepualauan Nias.

“Perbuatan ditangkap KPK sudah pasti berbuat salah. KPK tidak mungkin mengada-ada, kita yang mengada-ada,” ujar Edy Rahmayadi.


Dia menegaskan, kepala daerah harus menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sehingga tidak berbuat kesalahan dan berurusan dengan lembaga penegak hukum.


“Jika bekerja untuk kepentingan pribadi, mengikuti napsu, maka itulah yang membuat diri kita berbuat salah. Kita harus bekerja untuk rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur Edy berharap lima kepala daerah yang ada di Kepulauan Nias menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan tidak terjerat dengan kasus korupsi.

Diketahui, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda ‎Berutu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan saat ini ditahan ‎di Rutan Gedung Lama KPK Kavling C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Remigo ditahan atas kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut.

Selain Remigo, Lembaga Antirasuah juga menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. David saat ini dititipkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network