Aksi buruh saat unjuk rasa meminta kenaikan UMK Medan dan Deliserdang beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba

MEDAN, iNews.id – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) Sumatera Utara (Sumut) Amien Basri kecewa dengan keputusan gubernur yang menaikkan upah minimum kota (UMK) Medan 2018 berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Karena berdasarkan acuan itu, UMK Medan hanya naik sekitar 8,71%, dari Rp2.528.815 pada 2017 menjadi Rp2.749.074 untuk 2018.

“Pertemuan sebelumnya kami sudah meminta gubernur agar tidak menetapkan UMK berdasarkan PP 78/2015, namun hasilnya tetap mengacu pada peraturan pemerintah itu. Kami kecewa karena UMK tidak sesuai tuntutan kami,” ujar Basri.

Basri mengatakan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan serikat buruh, maka UMK Medan harusnya naiknya sekitar 10,12% atau dikisaran Rp2.784.731. Buruh dinilainya terhalang PP 78/2015, yang membuat upah tidak akan bisa naik di atas 10%. “Tahun sebelumnya, UMK selalu naik di atas PP 78/2015. Contoh pada 2017 UMK Medan naik 11,34% persen dibanding 2016,” katanya.

Basri menyebut Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengabaikan aspirasi buruh saat unjuk rasa pada Desember lalu, mengenai penetapan UMK Medan dan Deliserdang.

Dia menambahkan, serikat buruh akan kembali menggelar aksi demontrasi menolak UMK Medan 2018 yang telah ditetapkan. “Atas kekecewaan itu, kami sudah sepakat dengan teman-teman yang lain untuk melakukan aksi dalam waktu dekat,” tutur Basri.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network