Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Toba menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia lima tahun di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. Pelaku pencabulan balita tersebut berinisial JG berinisial JG (34) ditangkap petugas usai ibu korban melapor ke Polres Toba 11 April 2021 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Batubara mengatakan pelaku pencabulan terhadap balita tersebut merupakan karyawan dari ibu korban di salah satu cafe di Kecamatan Parmaksian. Kejadian terungkap saat ibu korban curiga ketika anaknya menangis saat buang air kecil. 

"Ibu korban menanyakan asal muasal rasa sakit tersebut. Kemudian, korban mengakui  dia dicabuli pelaku berulang pada pada tanggal 4 April 2021 lalu dan 7 April 2021," ujar Nelson, Jumat (23/4/2021). 

Nelson mengatakan untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban jika nekat melawan atau mengadu ke orang lain. 

"Pelaku menjalankan aksinya di rumah korban dan salah satu pondok di kebun jagung yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," ucapnya. 

Mendapatkan laporan, personel Polsek Satreskrim Polres Toba kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, untuk proses lebih lanjut tersangka diamankan ke Mapolres Toba. 

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network