Ilustrasi penjabat kepala daerah. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah daerah di Indonesia akan mengalami kekosongan kepala daerah seiring berakhirnya masa jabatan kepala daerah sementara Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Mengatasi kekosongan tersebut, pemerintah diwajibkan untuk menunjuk penjabat kepala daerah hingga kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024. 

Panjangnya masa jabatan penjabat kepala daerah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengusul pemerintah menggelar uji kelayakan dan kepatutan. 

"Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Guspandi mengatakan  penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Lamanya masa jabatan penjabat kepala daerah dikhawatirkan menghambat proses pembangunan untuk upaya menyejahterakan masyarakat. Uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.

"Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Penjabat kepala daerah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya," ujarnya. 

Selain itu uji kepatutan dan kelayakan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah. Langkah ini membuat penjabat bisa menjalankan tugasnya secara baik, profesional dan netral tanpa ada pengaruh dari kepentingan partai politik.

Menurut dia, proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. 

"Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel) misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Perlu  ditekankan bahwa proses seleksi calon Pj Kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti," tuturnya. 

Guspardi menyadari, untuk menerapkan hal ini perlu adanya regulasi yang mengatur penjabat (Pj) kepala daerah dilakukan fit and proper test. Sebab sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut. 

"Berdasarkan undang-undang memang tidak ada yang mengatur tentang hal itu. Kalau memang ada regulasi terhadap hal tersebut kenapa tidak. Perlu ada alasan hukum bagi penjabat kepala daerah untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Tidak bisa ujug-ujug harus melewati fit and proper test," kata anggota Baleg DPR tersebut.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network