Ilustrasi THR. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Pencairannya akan bersamaan dengan THR PNS aktif meski besarannya berbeda.

"Termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan, aturan pencairan THR PNS dan pensiunan 2021 tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk THR tahun ini, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,6 triliun.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network