Ilustrasi THR. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Pencairannya akan bersamaan dengan THR PNS aktif meski besarannya berbeda.

"Termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan, aturan pencairan THR PNS dan pensiunan 2021 tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk THR tahun ini, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,6 triliun.

Anggaran tersebut dibagi masing-masing Rp15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat. Adapun Rp14,8 triliun sisanya akan diberikan ke Pemerintah Daerah.

Terkait besaran THR pensiunan 2021 yakni satu kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima masing-masing pensiunan tersebut sesuai dengan peraturan gaji diterapkan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network