MEDAN, iNews.id - Gubernur Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara kegiatan operasional tempat hiburan malam hingga dua pekan ke depan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis menjelaskan, sasaran tempat yang operasionalnya ditutup sementara yakni tempat-tempat hiburan malam, seperti klub malam, diskotek, karaoke, bar, spa, panti pijat, bioskop, mandi uap, bola gelinding, bola sodok dan lain sebagainya.
"Ini kami minta dari gugus tugas sesuai perintah gubernur dan juga sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP dan kelompok lainnya akan melakukan tindakan bagi yang tidak mematuhi aturan sebagaimana surat edaran gubernur," kata Riadil, Selasa (24/3/2020).
Selain itu juga diminta untuk menunda sementara kegiatan MICE (Meeting, Incentice, Convention, Exhebition) di hotel-hotel dan balai pertemuan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami tetapkan hari ini sampai dengan dua minggu ke depan atau berakhir pada 5 April agar usaha-usaha ditutup," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait