Polisi menangkap JA alias Pak Napta yang diduga menembak tetangganya menggunakan senapan angin setelah cekcok saat pesta tuak di Simalungun. (Foto: dok Polri)

SIMALUNGUN, iNews.id - Perselisihan saat pesta tuak berujung penembakan di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin.

Akibat kejadian ini, korban DRS mengalami luka di bagian dada. Polisi bergerak cepat dengan menangkap JA di rumahnya pada 8 Oktober 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Dolok Panribuan menyelidiki laporan penganiayaan yang disampaikan istri korban, Nelly Rosmawati Manullang, pada 4 Oktober 2026.

Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan IPDA Sugeng Suratman mengatakan, penembakan terjadi pada Sabtu 3 Oktober 2026 pukul 22.30 WIB. Insiden bermula ketika JA dan DRS berada di lokasi pesta tuak yang sama.

Saat DRS bernyanyi bersama teman-temannya, JA diduga tersinggung dengan lirik lagu yang dinilai kurang sopan. Ketika kembali dari kamar mandi, JA menanyakan maksud lirik tersebut hingga memicu perdebatan yang berlanjut menjadi perkelahian.

Orang-orang di lokasi sempat melerai keduanya. Namun, perselisihan kembali terjadi saat mereka pulang melalui jalan yang sama. Pertikaian kedua juga berhasil dipisahkan oleh teman-teman mereka.

Ketegangan berlanjut ketika DRS mendatangi rumah JA dan menantangnya. Korban bahkan disebut menggedor-gedor pintu rumah pelaku hingga JA tersulut emosi.

JA kemudian mengambil senapan angin dan menembak ke arah DRS. Peluru senapan angin itu mengenai dada korban. Setelah melepaskan tembakan, JA melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.

"JA mengakui bahwa dia tidak membidik dengan teliti, hanya menembak ke arah DRS. Setelah menembak, JA melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya tanpa mengetahui kondisi korban sebenarnya," ujar Sugeng, Sabtu (10/10/2026).

Korban yang mengalami luka serius kemudian dibawa ke Puskesmas Tiga Runggu sebelum dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senapan angin berwarna hitam merek Braja Musti yang diduga digunakan untuk menembak korban. Kepada penyidik, JA mengakui perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri.

"JA mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menembak korban. Dia juga mengakui melakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain," kata Sugeng.

Polisi selanjutnya memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network