MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun. Remaja bernama Bajrin Sebayang (18) ditangkap petugas karena mencuri satu unit handphone di salah satu rumah di Jalan Lada IV, Perumahan Simalingkar, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan penangkapan pelaku berawal saat aksinya mencuri handphone dipergoki oleh korban, Herman Jack Karo Sekali, Minggu (27/9/2020). Saat itu, pelaku hendak mengambil handphone korban yang di carger di lantai belakang rumah.
"Pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban. Namun saat mengambil handphone, aksi pelaku dipergoki istri korban dan kemudian berteriak maling," kata Zulkifli, Senin (28/9/2020).
Panik karena aksinya ketahuan, pelaku kemudian berusaha kabur. Korban yang melihat korban kabur kemudian mengejar pelaku ke arah perladangan di bantu warga sekitar.
"Pelaku akhirnya diamankan warga saat bersembunyi di balik semak-semak di belakang salah satu rumah di kawasan perladangan Simalingkar," ucapnya.
Setelah diamankan, warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Delitua untuk proses hukum. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone hasil curian.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait