MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak menangkap seorang laki-laki berinisial IR (41) warga Dusun I, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Senin (5/7/2021). Tukang bangunan tersebut diamankan usai mencuri kompresor milik Pesantren Modern Darul Ikhsan Selemeak.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edward Simamora mengatakan penangkapan IR berawal dari laporan satpam Pesantren Modern Darul Ikhsan Selemak ke Polsek Hamparan Perak. Korban melaporkan tindak pidana pencurian mesin kompresor di pesantren tersebut yang terjadi 2 Juli 2021 lalu.
"Dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Irwansyah. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Pelaku kami amankan di rumahnya, Senin (5/7/2021) dini hari. Korban kami amankan tak jauh dari rumahnya," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. dilakukan pencarian terhadap pelaku, hingga akhirnya ia ( pelaku ) berhasil diringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu H.D Simanjuntak bersama anggotanya tak jauh dari rumahnya pada hari Senin (5/7),"ucap Kapolsek Hamparan Perak.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit kompresor.
"Pelaku saat ini masih diperiksa secara intesif oleh penyidik," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait