Tersangka I saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang pemulung di Asrama Polisi Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Pemulung yang berinisial I (19) ditangkap petugas karena mencuri meteran dari salah satu rumah di Asrama Polisi Selambo, Medan Amplas, Kota Medan, Senin (17/8/2020).

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bernama Dortha Lumbagaol terkait kasus pencurian. Korban melaporkan meteran airnya dicuri.

“Saat itu korban sedang mencuci pakaian di rumah, tiba-tiba air berhenti mengalir,” kata Philip, Selasa (25/8/2020).

Korban awalnya tidak mencurigai penyebab matinya air. Namun karena tak kunjung datang, korban kemudian mengecek meteran air.

“Ternyata di depan rumah telah digenangi air dan meteran air telah hilang," ujarnya.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas tersangka dana menangkapnya di sekitar Asrama Selambo.

"Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Untuk proses pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti meteran air diamankan ke Polsek Patumbak," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka didakwa dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network