Tersangka Muhammad Iqbal Aulia berikut barang bukti saat diamanakan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Seorang pemulung di Kota Medan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena mencuri meteran air milik warga. Dari tangan pemulung bernama Muhammad Iqbal Aulia (22) warga Jalan Jermal XV, Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, polisi mengamankan barang bukti enam unit meteran air.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan salah seorang warga bernama Patuan Sianipar (55) ke polisi, Kamis (22/10/2020). Kepada petugas, korban mengaku kehilangan meteran air di rumahnya.

"Mendapatkan laporan, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka," kata Ainul, Kamis (29/10/2020).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti enam unit meteran air hasil curian. Meteran tersebut disimpan pelaku di dalam goni plastik. Kepada petugas, tersangka mengakui telah mengambil meteran air korban.

"Dari pengakuan pelaku, pada hari yang sama ia mengambil enam meteran air milik warga lainnya. Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti kami boyong ke Mapolsek," ucapnya.

Selain mengamankan tersangka dan enam unit meteran air, petugas juga menyita satu buah batako. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman lima tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network