Tersangka saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pencurian emas milik Desi Br Simbolon. Pelaku pencurian perhiasan korban ternyata pacar korban sendiri. 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengatakan penangkapan tersangka berinisial CFS berawal dari laporan korban Desi Br Simbolan ke Polsek Patumbak, Rabu (31/12/2021) lalu. Korban mengaku gelang emas miliknya yang disimpan di kamar indekosnya hilang. 

"Petugas yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku pencurian emas tersebut ternyata pacar korban berinisial CFS," ucapnya. 

Setelah dua pekan menjadi buronan petugas, tersangka CFS kemudian berhasil diamankan petugas, Rabu (12/1/2022) lalu. Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

"Tersangka mengaku sudah menggadaikan emas tersebut kepada seseorang berinisial P," ucapnya. 

Selain tersangka, petugas juga menyita sebuah sebuah gelang emas yang diduga milik korban, baju kaos oblong, dan celana panjang yang diduga dibeli dari uang hasil curian. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network