Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang laki-laki berinisial RA (50) warga Jalan Sunggal Kanan dan SK (35) warga Jalan Pattimura, Gang Saoh Kanan, Kota Medan. Keduanya ditangkap karena mencuri pintu di salah satu rumah di Jalan Syailendra, Kota Medan, Selasa (23/3/2021). 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama M Ridwan ke Polsek Medan Baru. Korban melaporkan pintu aluminium di rumahnya yang berada di Jalan Syailendra hilang di bawa kabur maling. 

Irwansyah mengatakan penangkapan tersangka berawal saat kedua pelaku mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Selanjutnya, tersangka RA masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar rumah. Selanjutnya, dia melepaskan pintu aluminium rumah korban. 

"Sementara itu, tersangka SK menunggu di luar rumah sembari memantau keadaan." kata Irwansyah. 

Setelah berhasil melepaskan pintu aluminium tersebut, pelaku kemudian meletakkannya ke di pinggir kolam rumah tersebut. Selanjutnya, RA menemui SK untuk mengatakan barang tersebut sudah berhasil dilepaskan.

"Selanjutnya SK masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar. Dia kemudian mengambil pintu rumah tersebut untuk membawanya kabur," ucapnya. 

Namun aksi pelaku dipergoki oleh satpam yang bertetangga dengan korban. Dia kemudian berteriak menegur pelaku hingga keduanya panik dan berusaha melarikan diri. 

"Kedua pelaku kemudian dikejar petugas dan berhasil diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke personel Polsek Medan Baru yang berpatroli di sekitar lokasi," ucapnya. 

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network