MEDAN, iNews.id - Seorang pria berinisial AT alias Azis (37) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area. Warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merak Kelurahan Sukaramai 1 Kecamatan Medan Area tersebut ditangkap petugas karena mencuri sebuah tas berisi uang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernisial YBS. Korban mengaku kehilangan sebuah tas yang berisi uang di Jalan AR Hakim, Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Kejadin bermula saat korban sedang menyiram bunga di rumahnya. Selanjutnya, dia meminta anaknya untuk membeli token listrik sebesar Rp100.000," kata Antonio, Senin (21/2/2022).
Uang tersebut diambil korban dari dalam tasnya yang juga berisi handphone dan uang sebesar Rp400.000. Setelah itu, dia kembali meletakkanya tas tersebut di teras rumah dan melanjutkan menyiram bunga.
Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah. Namun, saat dia kembali ke luar untuk mengambil tasnya yang tinggal, dia tidak menemukan tas tersebut. Korban
sempat mencari ke sekeliling dan bertanya kepada pemuda setempat, namun tidak ada yang tahu.
“Berbekal laporan korban, kita berhasil menangkap tersangka, Kamis (27/1/22) malam. Tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur tas korban,” kata Philip.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait