MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Binjai Utara menangkap seorang perempuan beinisial D terkait kasus pencurian uang. Dalam aksinya, perempuan tersebut menggunakan cadar untuk menutupi agar identitas diketahui.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan warga Jalan Nuri, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai ditangkap di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai. Penangkapan pelaku bermual terkait kasus pencurian di kafe Kolam Garden di Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Pelaku yang mengenakan baju gamis dan cadar masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp26 juta yang disimpan di dalam kotak make-up.
“Semua aksi pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di kafe itu,” kata Junaidi, Senin (21/2/2022).
Berdasarkan laporan korban dan petunjuk rekaman CCTV, petugas Reskrim Polsek Binjai Utara yang dipimpin Kanit IPTU J Sitanggang langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, petugas akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka dan menangkapan di depan Kantor PN Binjai.
Usai menangkap wanita tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta sisa hasil pencurian uang tersebut dan handphone serta kotak make-up.
“Saat ini penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Polsek Binjai Utara untuk mengetahui motif pelaku,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait