Proses mediasi antara Erlina Zebua, janda lima anak di Nisel dengan korbannya. (Foto: Jonirman Tafoano)

NIAS SELATAN, iNews.id - Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda lima anak di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), dikeluarkan dari tahanan. Penahanannya ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel usai dirinya dan Sowanolo Laia berdamai.

Keduanya berdamai usai proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Idianto dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

“Hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja," ujar Idianto, Selasa (23/5/2023).

Atas hal itu, JPU Kejari Nisel telah mengantar Erlina ke rumahnya. Dia sudah kembali berkumpul bersama kelima anaknya.

Adapun poin-poin kesepakatan dalam mediasi tersebut adalah pelaku dan korban telah sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nisel.

Kemudian, korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak mana pun, dan korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya.

Kendati demikian, kata Idianto, penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Erlina terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum. 

"Pelaku tetap mengikuti persidangan" ucap Idianto.

Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli pada Kamis (25/5/2023) mendatang.

kronologi kasus yang menjerat janda lima anak ini, bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 18.57 WIB di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan.

selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi saksi korban yang sedang berada di depan rumah saksi Sokhizatulo Laia dengan membawa satu bilah pisau. EZ berpesan kepada korban agar orang tuanya membongkar fondasi yang dibuat di pekarangannya.

Kemudian EZ langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan korban namun ditangkis. Namun, EZ rupanya mengejar hingga menusuk punggung sebelah kiri korban.

"Pada saat korban hendak berlari, terdakwa menghujamkan pisaunya sebanyak satu kali yang mengenai punggung sebelah kiri atas saksi korban" ucapnya.

Korban pun melapor ke polisi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkas perkara EZ telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 10 Mei 2023.

"Selanjutnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah mengeluarkan penetapan pelaksaan hari dan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara dimaksud yaitu pada Kamis tanggal 25 Mei 2023," katanya.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network