TG (16) ditangkap petugas Satreskrim Polres Nias setelah membunuh kepala dusun. (Foto: iNews.id/Irman Lase)

NIAS, iNews.id – Pelajar SMP berinisial TG (16) warga Desa Orahua Fondato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara ditangkap petugas Polres Nias, Kamis (4/7/2019).

TG diduga telah membunuh kepala dusun, Juniaman Laia (25) warga Desa Laoli, Kabupaten Nias, Rabu (3/7/2019) siang. Pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolres Nias.

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kasus pembunuhan terjadi di Pasar Idanogawo. Pada saat kejadian, korban sedang duduk di salah satu tukang pangkas rambut di Pekan Idanogawo.

"Saat tengah duduk santai, korban dihampiri oleh tersangka dan langsung menikam korban dipunggung sebelah kiri bagian atas dengan menggunakan sebilah pisau yang panjangnya 20 cm," ungkap Deni Kurniawan, Kamis (4/7/2019).

Dedi menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat membunuh korban karena dendam setelah sebelumnya mendapat ancaman akan dibunuh bersama seluruh keluarganya. "Jadi, sebelumnya, pelaku berinisiatif membunuh korban terlebih dahulu saat bertemu di Pekan Idanogawo," kata Dedi.

Atas perbuatannnya, pelaku akan dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Namun mengingat pelaku anak di bawah umur, maka petugas akan menggunakan metode diversi," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network