PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah memenuhi panggilan panitia hak angket DPRD dengan agenda pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang, Sabtu (22/2/2020). Wali kota datang didampingi sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Pematangsiantar.
Pantauan iNews, suasana persidangan berjalan alot hingga memakan waktu sampai delapan jam. Sejumlah panitia hak angket mencecar Hefriansyah atas kebijakan selama kepemimpinannya yang dianggap meresahkan banyak pihak.
Beberapa keputusan tersebut antara lain mutasi jabatan ASN, pembangunan Tugu Raja Sang Nawaluh yang mangkrak dan merugikan negara hingga miliaran, serta beberapa kasus lainnya.
Namun sejumlah pertanyaan yang dilontarkan sembilan 9 anggota pansus kepada wali kota justru banyak dibantah. Dia malah menyuruh anggota DPRD bertanya kepada gubernur Sumut dan Mendagri sebagai atasannya.
Salah satunya saat wali kota dicecar mengenai dokumen yang diminta panitia angket melalui Ketua DPRD. Namun hingga rapat dimulai, dokumen yang diminta tak kunjung diberikan.
Wali kota membantah berniat menghalang-halangi penyelidikan. Dia bahkan beberapa kali mengucap istigfar atas sejumlah pertanyaan panitia hak angket.
“Astrafirullah hal adzim. Semuanya kan jelas agar tak menimbulkan fitnah,” ucap Hefriansyah menjawab pertanyaan Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Ferry Sinamo.
Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi mengatakan, sidang ini digulirkan DPRD atas banyaknya dugaan penyalahgunaan wewenang. Keputusan Wali Kota Hefriansyah sangat meresahkan dan merugikan sejumlah pihak, terutama beberapa ASN yang dicopot dari jabatannya.
“Hak angket ini sekaligus pembelajaran untuk wali kota agar jangan asal bicara. Kami juga mencatat, secara nyata dan terang-terangan wali kota tidak patuh karena permintaan kami atas sejumlah dokumen tidak diberikan,” ujar Rini, Sabtu (22/2/2020).
Menurutnya dalam sidang ini, secara umum panitia mencecar wali kota dengan delapan poin pertanyaan. Hal itu untuk meminta kejelasan atas kebijakan yang telah dilakukan selama ini.
“Kesimpulan sidang masih kami susun. Kami juga akan meminta pendapat pakar hukum dan tata negara. Kami agendakan lagi sidang pada Senin depan (24/2),” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait