KUBAR, iNews.id - Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mencabuli empat anak-anak di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap, Senin (7/8/2023). Kepada petugas pelaku mengaku dicerai istrinya karena impoten namun mendadak bernafsu dengan anak-anak.
Wakapolres Kubar Kompil I Gde Dharma Suyasa menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada bulan Juli tepatnya di rumah pelaku.
“Dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, kita telah menetapkan seorang tersangka berinisial S (43),” ucap I Gde Dharma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kejadian itu berawal saat korban, seorang anak perempuan di bawah umur bertemu dengan tersangka (S) di TKP. Dari hasil pengembangan korban berjumlah empat orang.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika dirinya mendadak nafsu dengan anak-anak. Padahal sebelumnya usai pulang dari Malaysia dia sempat impoten hingga diceraikan istrinya.
“Motifnya setelah tersangka pulang dari Malaysia sebagai TKI, kemaluan tersangka tidak bisa hidup
lagi (karena pernah terjatuh pada saat bekerja), akibat kemaluan tersangka mengakibatkan istrinya minta cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi.
Usai bekerja di PT CPP 2 tersangka dekat dengan anak-anak di bawah umur dan timbul rasa senang dan nafsu.
"Sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak-anak tersebut," ucapnya.
Modus operandi dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yaitu tersangka berpura-pura dekat dengan anak-anak di mess. Pelaku kerap berpura-pura mengangkat atau mengendong korban.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
pencabulan tersangka pencabulan impoten pencabulan anak pencabulan anak di bawah umur Kutai Barat
Artikel Terkait