PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Polisi melakukan razia di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Dari razia itu, sebanyak empat pasangan yang bukan berstatus suami-istri terjaring.
Keempat pasangan itu adalah RAA (23) dan RKD (22) warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina); JS (36) warga Padang Lawas Utara dan M (45) Padang Lawas.
Kemudian ZA (41) warga Kota Medan dan AH (21) warga Padangsidimpuan. Serta ANH (36) dan SH (37), keduanya berasal dari Tapanuli Selatan.
"Saat diamankan, mereka sedang berduaan di dalam kamar hotel dan diduga telah berbuat mesum," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Jumat (5/8/2022).
Dia menambahkan, razia ini dilakukan pada Kamis (4/8/2022) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Resort Padangsidimpuan.
Sebanyak 41 personel Polisi diturunkan dalam razia itu. Awalnya petugas melakukan razia di Hotel Istana 3 Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Namun tidak ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan. Selanjutnya personil menuju Hotel Asean Jalan Sudirman dan mengamankan dua pasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri dari salah satu kamar hotel.
Polisi lalu melanjutkan razia ke Hotel Lancar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari hotel tersebut Polisi kembali mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri.
“Selanjutnya personil membawa empat pasangan ini ke Polres Padangsidimpuan untuk didata dan memberikan pembinaan sekaligus penyuluhan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan di depan keluarganya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait