Tersangka Nasrulah saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Nasrulah (42) warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Patumbak karena kedapatan membawa sabu. Pelaku mengaku nekat membawa sabu karena dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya seorang pemuda yang membawa sabu tengah berada di Jalan Sisingamangaraja, Selasa (18/9/2020). Informasi tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

"Saat observasi di lokasi tersebut, kami melihat tersangka berada di pinggir Jalan Sisingamangaraja Km 7,5 tepatnya di depan showroom Isuzu dan menangkapkanya," kata Philip, Senin (21/9/2020).

Setelah ditangkap, petugas kemudian menggeledah barang bawaan korban. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 406,83 gram sabu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut dibawanya dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung. Oleh bandar, dia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.

"Tersangka mengaku disuruh seseorang bernama Fikar yang berdomisili di Aceh Timur," bebernya.

Philip menambahkan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan dua unit handphone dan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka Nasrulah diamankan ke Mapolsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network