MEDAN, iNews.id – Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (7/2/2019). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan direksi PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat.
Usai menjalani pemeriksaan, orang nomor dua di Sumut itu enggan untuk berkomentar lebih kepada awak media. Dia irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik.
"Yang pasti saya hadir ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik. Apa yang (penyidik) tanyakan, ya saya jawab selagi masih sepengetahuan saya," ujar Ijeck-sapaan akrabnya, Kamis (7/2/2019) malam.
Ijeck menolak untuk memberikan statement perihal pemeriksaan tersebut. Dia meminta agar awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Saya lupa apa saja dan berapa pertanyaan yang dilayangkan. Tanya ke penyidik saja ya," ucapnya.
Ijeck juga hanya menanggapi santai saat diminta pendapatnya soal kasus yang menjeret PT ALAM tersebut. Sebab kasus ini baru dilaporkan Desember 2018, sementara perusahan sudah lama beroperasi.
"Polisi mungkin ada hal tertentu ya. Ya itu silahkan saja. Tapi kan pembuktiannya nanti. Ini kan sekarang saya hadir, ngasih keterangan, mudah-mudahan polisi melakukan hal yang terbaik," katanya.
Ijeck menuturkan sudah cukup lama meninggalkan perusahan (PT ALAM). Dalam pemeriksaan itu juga tidak ada dokumen yang disertakan. “Hanya ngasih keterangan saja, yang berkaitan dengan perusahaan,” tuturnya.
Menurutnya, soal historis lahan yang diduga dialihfungsikan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit merupakan ranahnya Dinas Kehutanan. "Saya rasa kawan-kawan tanya ke Dinas Kehutanan saja ya. Lebih pas, jangan salah nanti saya menyampaikannya," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan Musa Idhis Shah alias Dody Shah yang merupakan adik Wagub Sumut Musa Rajekshah sebagai tersangka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait